Keputusan Bupati Agam Nomor 279 Tahun 2026 tentang Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Tahun 2026
Link Download DokumenTim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) berperan dalam mengawasi peredaran, penyaluran, penggunaan, dan ketersediaan pupuk serta pestisida agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kebutuhan petani dapat terpenuhi dan penyimpangan dapat dicegah.

