Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi


Tata Cara Pengajuan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Setiap masyarakat berhak memperoleh informasi publik dari badan publik. Apabila permohonan informasi tidak mendapatkan jawaban, ditolak, diberikan secara tidak lengkap, atau pemohon tidak puas dengan informasi yang diterima, pemohon dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik melalui Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

  1. Permohonan Informasi Awal (PPID Kabupaten Agam)
    • Pengajuan diawali dengan memohon informasi kepada PPID Kabupaten Agam.
    • PPID memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja.
    • Dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja dengan pemberitahuan tertulis apabila diperlukan.
  2. Pengajuan Keberatan (Atasan PPID)
    • Apabila pemohon tidak puas, keberatan dapat diajukan paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukan alasan keberatan.
    • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
  3. Permohonan Sengketa (Komisi Informasi Prov. Sumbar)
    • Jika tanggapan tidak memuaskan atau tidak diberikan sesuai jangka waktu, sengketa dapat diajukan paling lambat 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atau berakhirnya batas waktu.
  4. Proses Sengketa (Mediasi & Ajudikasi)
    • Proses dimulai paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diterima, dengan total waktu penyelesaian maksimal 100 hari kerja.
    • Mediasi: Jika berhasil, kesepakatan dituangkan dalam Putusan Mediasi.
    • Ajudikasi Nonlitigasi: Jika mediasi gagal, dilanjutkan hingga terbit Putusan Komisi Informasi yang bersifat final dan mengikat.
  5. Gugatan ke Pengadilan (Langkah Lanjutan)
    • Jika pemohon atau badan publik tidak menerima Putusan Ajudikasi, gugatan ke pengadilan dapat diajukan paling lambat 14 hari kerja sejak putusan diterima.