TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN AGAM DITETAPKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI AGAM NO. 226 TAHUN 2024 TENTANG PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi mempunyai fungsi dan tugas sebagai berikut:
- Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- Berfungsi untuk mengembangkan sistim layanan informasi publik yang meliputi proses penyimpanan, yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik serta mewakili badan publik dalam hal terjadi sengketa informasi;
- Tugas :
- menunjuk Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
- menyusun arah kebijakan layanan informasi publik di badan publik
- menyelesaikan keberatan atas permintaan informasi publik
- mewakili badan publik di dalam proses penyelesaian sengketa di komisi informasi atau di pengadilan; dan
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi publik yang dilakukan oleh PPID dan PPID pelaksana
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan informasi publik
- menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan informasi publik
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan informasi publik
- mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
- melakukan verifikasi dokumen informasi publik
- menentukan informasi publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
- melakukan Pengujian tentang konsekuensi atas informasi publik yang akan dikecualikan
- melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran daftar informasi publik
- menyediakan informasi publik secara efektif dan efesien agar mudah diakses oleh publik
- melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis informasi publik yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola informasi dan Dokumentasi Pelaksana dan/atau petugas pelayanan informasi.
- Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana
- Tugas
- membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melaksanakan tanggung jawab tugas dan kewenangannya
- melaksanakan kebijakan teknis layanan informasi publik yang telah di tetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
- mengonsolidasikan proses penyimpanan pendokumentasian,penyediaan dan pelayanan informasi publik
- mengumpulkan dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik
- membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi melakukan verifikasi dokumen informasi publik
- membantu membuat, mengelola,memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik; dan
- menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
- Kewenangan
- meminta dokumen informasi publik dari petugas pelayanan informasi di badan publik
- meminta klarifikasi kepada petugas pelayanan informasi di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik
- menugaskan petugas pelayanan informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekwensi atas informasi publik yang akan dikecualikan atau membuat pertimbangan tertulis dalam hal suatu informasi publik dikecualikan atau permintaan informasi publik di tolak
- Tim Pertimbangan
- Tim pertimbangan memiliki hak dan wewenang di bidang hukum, komunikasi dan/atau pelayanan Informasi Publik
- Tim pertimbangan mempunyai tugas membantu merumuskan pertimbangan tertulis, daftar informasi publik dan dnformasi yang di kecualikan
- Petugas Pelayanan Informasi Publik
bertugas untuk menyiapkan kebutuhan PPID dalam proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.