TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN AGAM

TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN AGAM DITETAPKAN DENGAN SURAT KEPUTUSAN BUPATI AGAM NOMOR 75 TAHUN 2020

  1. Pembina :
  1. Fungsi Pembina :

           1.Pembinaan terhadap pengelola layanan informasi dan dokumentasi dan seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi sesuai dengan mekanisme yang ditentukan.

  1. Tugas Pembina :
  1. Melakukan pembinaan terhadap pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam ; dan
  2. Mengesahkan dan menetapkan jenis-jenis informasi, yaitu informasi yang wajib disediakan dan diumukan secara berkala, serta merta, tersedia setiap saat serta informasi yang dikecualikan.

II. Pengarah :

  Pengarah Pejabat Pengeloa Informasi dan Dokumentasi merupakan penentu dalam pengambilan kebijakan apabila muncul masalah dalam pengelolaan dan pelayanan informasi dan           dokumentasi , termasuk dalam hal menentukan klarifikasi informasi.

  1. Fungsi Pengarah :
  1.  Mengarahkan kegiatan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta menjamin ketersediaan informasi secara terintegrasi dan terkoordinasi;
  2.  Menerima keberatan atas penolakan dari pemohon informasi publik;
  3.  Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya laporan keberatan secara tertulis;
  4.  Sebagai perwakilan badan publik Pemerintah Daerah dalam sengketa informasi publik; dan
  5.  Memberikan persetujuan atau penolakan atas surat penetapan daftar informasi publik dan srat penetapan klasifikasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama.
  1. Tugas Pengarah :
  1.  Memberikan arahan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait pengelolaan layanan informasi dan dokumentasi;
  2.  Memberikan persetujuan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas informasi dokumentasi yang dapat diakses/ diberikan kepada pemohon informasi;
  3.  Memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atas hasil uji konsekuensi informasi yang dikecualikan; dan
  4.  Memberikan persetujuan atas pertimbangan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi terkait dengan setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap pemohon informasi.

III.Tim Pertimbangan :

  1. Membantu Bupati Agam sebagai pimpinan badan publik dalam memberikan pertimbangan pelayanan informasi publik;
  2. Membahas dan memberikan pertimbangan atas klasifikasi informasi yang dikecualikan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Agam;
  3. Membahas dan memberikan pertimbangan atas keberatan dan penyelesaian sengketa informasi; dan
  4. Membahas dan memberikan pertimbangan atas berbagai persoalan yang terkait dengan pelaksanaan pelayanan informasi publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

IV.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama (PPID UTAMA) :

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan informasi dan dokumentasi dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  Pembantu;
  4. Menyimpan, mendokumentasikan menyediakan dan memberi pelayanan informasi dan dokumentasi kepada publik;
  5. Melakukan verifikasi bahan informasi dan dokumentasi publik;
  6. Melakukan uji konsekuensi atas informasi dan dokumentasi yang dikecualikan;
  7. Melakukan pemutakhiran informasi dan dokumentasi;
  8. Menyediakan informasi dan dokumentasi untuk akses oleh masyarakat;
  9. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi yang dilakukan oleh  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  Pembantu;
  10. Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan;
  11. Mengesahkan informasi dan dokumentasi yang layak dipublikasikan.
  12. Menugaskan  Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu dan/atau Pejabat Fungsional untuk mengumpulkan, mengelola dan memelihara informasi dan dokumentasi; dan
  13. Membentuk tim fasilitas sengketa informasi yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dan Keputusan Kepala Daerah.

V.Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  Pembantu (PPID PEMBANTU) :

  1. Membantu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangan.
  2. Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
  3. Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  4. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  5. Mengumpulkan, mengolah dan mengkompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam menjadi bahan informasi publik; dan
  6. Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.