Tugas dan Fungsi PPID Menurut PERKI No. 1 Tahun 2021
1. Tugas PPID
Berdasarkan Pasal 7 PERKI No. 1 Tahun 2021, PPID memiliki tugas utama sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari setiap unit kerja atau pejabat fungsional di lingkungan badan publik.
- Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
- Melakukan verifikasi dokumen informasi publik yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai media.
- Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Menetapkan atau memutuskan akses informasi publik yang dapat diberikan atau dikecualikan.
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
- Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
- Meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas layanan informasi publik di lingkungan badan publik.
2. Fungsi PPID
Masih dalam Pasal 7 ayat (2), PPID juga menjalankan fungsi strategis, yaitu:
- Pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.
- Koordinator Pejabat Fungsional dan Unit Pelaksana dalam hal pengumpulan, penyimpanan, dan penyediaan informasi publik.
- Penyedia layanan informasi publik, baik secara langsung, melalui media elektronik, maupun non-elektronik.
- Pengelola sistem informasi publik, termasuk pemeliharaan dan pembaruan data serta dokumen publik.
- Penghubung (liaison officer) antara badan publik dengan masyarakat dalam hal permohonan dan sengketa informasi.
- Pelaksana monitoring dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di unit kerja masing-masing.
3. Penjelasan Tambahan
Dalam pelaksanaannya, PPID dibedakan menjadi dua tingkat:
- PPID Utama, yang bertanggung jawab di tingkat pusat/daerah (seperti Dinas Kominfo pada pemerintah daerah).
- PPID Pelaksana, yang berada di setiap OPD atau unit kerja dan bertanggung jawab kepada PPID Utama.