TUGAS DAN FUNGSI PENGELOLA LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI DILINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN AGAM

Tugas dan Fungsi PPID Menurut PERKI No. 1 Tahun 2021

1. Tugas PPID

Berdasarkan Pasal 7 PERKI No. 1 Tahun 2021, PPID memiliki tugas utama sebagai berikut:

  1. Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan informasi dan dokumentasi dari setiap unit kerja atau pejabat fungsional di lingkungan badan publik.
  2. Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberi pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
  3. Melakukan verifikasi dokumen informasi publik yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai media.
  4. Melakukan uji konsekuensi terhadap informasi publik yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Menetapkan atau memutuskan akses informasi publik yang dapat diberikan atau dikecualikan.
  6. Mengkoordinasikan pengumuman informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, dan setiap saat.
  7. Mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mempermudah akses masyarakat terhadap informasi publik.
  8. Meningkatkan kapasitas dan kompetensi petugas layanan informasi publik di lingkungan badan publik.

2. Fungsi PPID

Masih dalam Pasal 7 ayat (2), PPID juga menjalankan fungsi strategis, yaitu:

  1. Pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik.
  2. Koordinator Pejabat Fungsional dan Unit Pelaksana dalam hal pengumpulan, penyimpanan, dan penyediaan informasi publik.
  3. Penyedia layanan informasi publik, baik secara langsung, melalui media elektronik, maupun non-elektronik.
  4. Pengelola sistem informasi publik, termasuk pemeliharaan dan pembaruan data serta dokumen publik.
  5. Penghubung (liaison officer) antara badan publik dengan masyarakat dalam hal permohonan dan sengketa informasi.
  6. Pelaksana monitoring dan evaluasi terhadap implementasi keterbukaan informasi publik di unit kerja masing-masing.

3. Penjelasan Tambahan

Dalam pelaksanaannya, PPID dibedakan menjadi dua tingkat:

  • PPID Utama, yang bertanggung jawab di tingkat pusat/daerah (seperti Dinas Kominfo pada pemerintah daerah).
  • PPID Pelaksana, yang berada di setiap OPD atau unit kerja dan bertanggung jawab kepada PPID Utama.