Alur Permohonan Informasi
• Setiap Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Informasi Publik kepada PPID Utama Kabupaten Agam melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Agam, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, secara langsung (offline) atau melalui pengajuan di website ppid.agamkab.go.id (online) pada menu Permohonan Informasi.
• PPID Utama Kabupaten Agam (staf pelayanan) akan mencatat identitas Pemohon Informasi Publik pada buku registrasi permohonan informasi. Identitas tersebut meliputi nama, alamat, nomor kontak, pekerjaan, subjek informasi yang diminta, format informasi, serta cara penyampaian informasi yang diinginkan. Ketentuan ini berlaku untuk permintaan informasi secara tertulis maupun tidak tertulis.
• PPID Utama Kabupaten Agam akan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan Informasi Publik berupa nomor pendaftaran kepada pemohon pada saat permohonan diterima.
• Paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi, PPID Utama Kabupaten Agam akan menyampaikan pemberitahuan tertulis yang memuat:
1. Informasi yang diminta berada di bawah penguasaan Pemerintah Kabupaten Agam atau tidak. Apabila informasi yang diminta tidak berada dalam penguasaan PPID Utama Kabupaten Agam dan diketahui keberadaan informasinya, maka pemohon akan diberitahukan mengenai badan publik yang menguasai informasi tersebut.
2. Penerimaan atau penolakan permohonan informasi. Permohonan dapat ditolak apabila informasi yang diminta termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Informasi yang diminta dapat diberikan seluruhnya atau sebagian, sesuai dengan status keterbukaan informasi publik.
4. Bentuk dan cara penyampaian informasi yang akan diberikan kepada pemohon.
• PPID Utama Kabupaten Agam dapat memperpanjang waktu penyampaian pemberitahuan tertulis paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan memberikan alasan tertulis kepada pemohon informasi.
• Apabila Pemohon Informasi Publik tidak puas terhadap tanggapan atas permohonan informasi yang diberikan, pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak ditemukannya alasan keberatan.
• Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak keberatan diterima dan dicatat.
• Apabila pemohon informasi masih tidak puas terhadap keputusan Atasan PPID, maka pemohon dapat mengajukan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan informasi publik mengacu pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.