Tim Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) berperan dalam mengawasi peredaran, penyaluran, penggunaan, dan ketersediaan pupuk serta pestisida agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga kebutuhan petani dapat terpenuhi dan penyimpangan dapat dicegah.



Informasi Serta Merta Lainnya