Tentang

Latar Belakang


Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Provinsi DKI Jakarta. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas. Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik

PPID Pemerintah Kabupaten Agam

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Agam merupakan ujung tombak pelayanan informasi di Kabupaten Agam. Tugasnya adalah mengelola dan memberikan pelayanan informasi kepada Masyarakat. PPID Pemerintah Kabupaten Agam dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Agam Nomor 75 Tahun 2020 tentang Pengelola Laynan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam

Motto PPID

Believable, Integration, Synergy, Automation