Surat Keputusan (SK) Penyusunan RENJA Tahun 2026 Penetapan Pembentukan Tim Penyusun Rencana Kerja (Renja) Kecamatan IV Koto Kabupaten Agam Tahun 2026,Ditetapkan oleh: Camat IV Koto, Subchan, S.Pi, M.Si (NIP. 19811229 200604 1 005).Surat keputusan ini ditetapkan pada tanggal 26 Januari 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

  • Untuk melaksanakan ketentuan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah yang mewajibkan Perangkat Daerah menyusun Renja.

  • Untuk menjamin kelancaran, efektivitas, dan akuntabilitas penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kecamatan IV Koto Tahun 2026.

  • Tim bertugas menyiapkan rancangan awal Renja, mengumpulkan data/informasi perencanaan, mengoordinasikan forum konsultasi publik dan Musrenbang kecamatan, menyelaraskan program/kegiatan dengan RKPD Kabupaten Agam Tahun 2026, menyusun dokumen final, serta melaporkannya kepada Camat.

  • Pembiayaan kegiatan tim dibebankan pada DPA Kecamatan IV Koto, APBNagari se-Kecamatan IV Koto, serta sumber lain yang sah.



Informasi Serta Merta Lainnya