Guna memenuhi kegiatan rutin yang diwajibkan setiap tahun, Kesimpulan maka untuk kegiatan tahun mendatang dilakukan tahapan perencanaannya diantaranya Musrenbang RKP, DU RKP.
Sesuai PMK Nomor 7 Tahun 2026 terkait pemangkasan Dana Desa, dimana yang dipotong tersebut dialihkan kepada Pengembangan dan Penyertaan Modal program KDMP, untuk itu mari kita sikapi Musrenbang saat ini sebagai merancang bentuk kegiatan yg akan dilakukan tahun depan sesuai dg dana yang tersedia dan sosialisasi tentang pemangkasan dana DD ini, sehingga kita yang hadir ini satu pemahaman.

