Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan IV Koto Tahun 2025–2029 adalah dokumen perencanaan jangka menengah (5 tahunan) Perangkat Daerah yang memuat visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program dan kegiatan pelayanan publik.Dokumen Acuan: Dokumen ini merupakan penjabaran operasional dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Agam Tahun 2025–2029
-
Penanggung Jawab / Penyelenggara:
- Camat IV Koto: Subchan, S.Pi, M.Si.
Sekretaris Camat & Kepala Seksi/Subbag: Didukung oleh struktur organisasi internal (Sekretariat, Seksi Tata Pemerintahan & Pelayanan Publik, Seksi Ketentraman & Ketertiban Umum, Seksi Pemberdayaan Masyarakat Nagari, serta Seksi Pembinaan & Pengawasan Pemerintahan Nagari)
- Camat IV Koto: Subchan, S.Pi, M.Si.
-
Kelompok Sasaran Layanan:
- Internal aparatur Kecamatan IV Koto.
- Forkopimca (Camat, Koramil, Kapolsek).
Instansi lintas sektor (Puskesmas, Koordinator Pendidikan, UPT BP Pertanian, KUA)
- 7 Walinagari dan masyarakat di Kecamatan IV Koto.
-
Mitra Kerja:
- Unsur internal: Walinagari dan OPD Teknis Kabupaten Agam.
- Unsur eksternal: Koramil, Polsek, lembaga vertikal (KUA, BPS), lembaga kemasyarakatan (LPM, PKK, Karang Taruna), dunia usaha/UMKM/BUMNag, serta LSM/komunitas.
- Lokasi / Wilayah Kerja: Kecamatan IV Koto, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.
Luas & Topografi: Wilayah seluas 68,72 KM² yang terletak di dataran tinggi (ketinggian 100–1000 mdpl).
-
Cakupan Wilayah Administrasi: Terdiri dari 7 Nagari dan 24 Jorong:
- Nagari Koto Tuo (7 Jorong)
- Nagari Balingka (3 Jorong
- Nagari Sungai Landia (3 Jorong)
- Nagari Koto Panjang (3 Jorong)
- Nagari Sianok VI Suku (3 Jorong)
- Nagari Koto Gadang (3 Jorong)
- Nagari Guguak Tabek Sarojo (2 Jorong) Berlangsung selama 5 tahun, yaitu Tahun 2025–2029.
-
Penahapan Pelaksanaan (Tahapan Tahunan):
- Tahap I (2026): Penguatan fondasi pelayanan publik (evaluasi SOP, peningkatan kompetensi ASN).
- Tahap II (2027): Standarisasi layanan dan digitalisasi dokumen.
- Tahap III (2028): Peningkatan aksesibilitas dan partisipasi masyarakat (e-government, pengaduan).
- Tahap IV (2029): Optimalisasi kualitas layanan dan monitoring berbasis data.
- Tahap V (2030): Integrasi sistem administrasi, audit akhir capaian, dan penyusunan rekomendasi berkelanjutan.
- Landasan Yuridis: Mengacu pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, RPJMN 2025–2029, RPJMD Kabupaten Agam 2025–2029, serta Inmendagri No. 2 Tahun 2025.
-
Tujuan Utama:
- Mendukung Visi Kabupaten Agam "Agam Madani yang Maju, Adil, dan Sejahtera" khususnya Misi II: "Tata pemerintahan yang baik, bersih, dan profesional".
Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kecamatan IV Koto.
- Meningkatkan tata kelola administrasi perangkat daerah serta penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
- Mendukung Visi Kabupaten Agam "Agam Madani yang Maju, Adil, dan Sejahtera" khususnya Misi II: "Tata pemerintahan yang baik, bersih, dan profesional".
-
Penyelesaian Isu & Permasalahan Strategis:
- Keterbatasan jumlah dan kompetensi SDM aparatur.
- Belum memadainya sarana/prasarana pendukung (IT, kearsipan, kendaraan operasional di wilayah rawan bencana).
- Belum optimalnya sinkronisasi dan keselarasan perencanaan pembangunan antara Nagari dan Kabupaten.
- Perlunya peningkatan ketentraman, ketertiban umum (trantibum), serta mitigasi risiko bencana daerah.
cara mencapai sasaran dan tujuannya
-
Strategi & Arah Kebijakan:
- Penguatan SDM & E-Government: Pelatihan administrasi, penerapan e-government / SPBE, dan pengelolaan data statistik sektoral.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik: Penerapan standar pelayanan (SPP/SOP), penyediaan saluran pengaduan masyarakat yang responsif, serta evaluasi Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) secara berkala.
- Sinergi & Koordinasi Pembangunan: Mengoptimalkan Musrenbang Kecamatan serta pengawasan dan pembinaan tata kelola keuangan/pembangunan nagari.
- Trantibum & Mitigasi Bencana: Penguatan koordinasi Forkopimca, harmonisasi dengan tokoh masyarakat/agama, dan peningkatan kapasitas mitigasi bencana.
-
Indikator Kinerja Utama (IKU) & Target:
- Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM): Target bertahap naik dari 89 (2025) menjadi 93–94 (2029–2030).
- Nilai SAKIP Perangkat Daerah: Target bertahap naik dari 74,35 (2025) menjadi 76,85 (2030).
- Persentase Pelayanan Publik Sesuai Standar: Target naik hingga 93–94% pada akhir periode.

