Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 di Kecamatan Kamang Magek
Link Download DokumenDPMPTSP Kabupaten Agam menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertempat di Aula Kantor Kecamatan Kamang Magek.
Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 50 pelaku usaha mikro kecil, selain sosialisasi juga dilaksanakan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang belum memiliki NIB.

