Sosialisasi PP nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko 30 juni 2026
Link Download DokumenSosialisasi PP nomor 28 tahun 2025 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko 30 juni 2026 diikuti oleh camat Tanjung Raya yang diwakili oleh Kasi Tapem dan Pelayanan Publik beserta staf, camat Lubuk Basung, camat Tanjung Mutiara, camat Ampek Nagari dan camat Palembayan, atau yang mewakili beserta para kasi dan staf terkait, DPMPTSP kabupaten Agam, seluruh wali nagari beserta kasi dan kaur terkait dari 5 kecamatan tersebut.

