Tim gabungan jaring 28 pengunjung Pasar Pakan Kamih, Nagari Koto Tangah, Kecamatan Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, ditemukan melanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi perda Sumbar Nomor 6 Tahun 2020, Kamis (6/5/2021).

Hal itu disampaikan Ali Akbar Kasi Penegak Hukum Satpol PP Damkar Agam, Kamis (6/5/2021).

Ali Akbar menambakan, mereka ditemukan melanggar protokol kesehatan, ketika tim gabungan melakukan operasi yustisi di kawasan pasar tersebut.

mereka ditemukan melanggar setelah tim operasi menyisiri kawasan pasar, sehingga 28 orang terjaring baik kalangan pedagang, pembeli maupun yang melintas di jalan.

“Mereka didata dan datanya diinput ke aplikasi Sipelada, yang disediakan khusus bagi pelanggar protokol kesehatan,” ujarnya.

Dikatakannya, karena baru pelanggaran pertama, maka mereka dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum, dengan mengenakan rompi pelanggar prokes.

Namun, empat orang diantaranya memilih untuk membayar denda, masing-masingnya Rp100 ribu. Hasil denda itu dimasukan ke kas daerah.

“Penetapan sanksi ini sudah diatur dalam Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19,” ujar Ali Akbar.

Bahkan, apabila pelanggar yang sama masih ditemukan melanggar, maka sanksi lebih berat akan dijatuhkan kepada mereka.

Menurutnya, operasi ini digelar bukan untuk mencari kesalahan, tapi mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan, agar dapat menekan penyebaran Covid-19, kata Ali Akbar mengakhiri



Informasi Serta Merta Lainnya