DPMPTSP Kabupaten Agam menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah nomor 28 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko bertempat di Aula Kantor Kecamatan IV Koto hari Selasa tanggal 23 Juni 2026.
Kegiatan ini dibuka oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Agam Bapak Agusnadi, S.E., yang dihadiri oleh aparatur pelayanan kantor kecamatan dan nagari se-Kecamatan IV Koto, Banuampu, Sungai Pua, Malalak, dan Matua.
Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan/pemahaman aparatur mengenai perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga diharapkan nantinya aparatur di kecamatan dan nagari dapat membantu/mendampingi khususnya pelaku usaha mikro di nagari-nagari yang terkendala dalam mengurus perizinan berusaha secara online melalui website OSS.

