DPMPTSP Kabupaten Agam melaksanakan sosialisasi dan pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha di Kantor Nagari Pasia Laweh Kecamatan Palupuah.

Kegiatan ini dilaksanakan atas usulan dari Nagari Pasia Laweh yang bertujuan untuk membantu pelaku usaha yang kesulitan dalam membuat NIB.

Dalam kegiatan ini jumlah pembuatan NIB yang difasilitasi mencapai 50 pelaku usaha.



Informasi Serta Merta Lainnya