Pemerintah nagari adalah ujung tombak dalam menentukan keberhasilan pembangunan, sehingga dimintanya aparatur pemerintah nagari untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Bupati Agam, Dr. Andri Warman saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) penataan nagari bagi Kasi Pemerintahan Nagari se-Agam, di Hotel Pusako Bukittinggi, Jum’at (19/3/2021).

Dijelaskannya, pemerintah tugasnya adalah melayani masyarakat, maka dipesankannya kepada peserta bimtek agar bekerja dengan jujur, sabar, dan ikhlas.

“Layanilah masyarakat semaksimal mungkin sesuai tupoksi kita masing-masing,” sebutnya.

Kedepan, bupati yang akrab disapa AWR ini berkomitmen, masyarakat yang ingin mengurus administrasi kependudukan cukup sampai kantor nagari atau kecamatan, karena mereka akan difasilitasi untuk mengurus adminduk ke Disdukcapil.

Hal ini mengingat jarak tempuh masyarakat yang cukup jauh berurusan dari kecamatan atau nagari lain ke Disdukcapil di Lubuk Basung.

“Maka kita minta pemerintah nagari untuk melayani masyarakat semaksimal mungkin, dengan mengedepankan kejujuran, sabar, dan ikhlas,” pinta Bupati.

“Dengan pelaksanaan bimtek ini, Bupati berharap pelayanan kepada masyarakat lebih meningkat ke depannya. Dengan begitu, kita yakin Agam semakin maju, tentu kesejahteraan masyarakatnya juga akan muncul,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMN Agam, Teddy Martha mengatakan, bimtek digelar untuk meningkatkan pemahaman, pengetahuan dan kapasitas aparatur pemerintah nagari, guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dalam penyelenggaraan pemerintah nagari.

Dalam hal ini, bertindak selaku narasumber adalah dari Biro Pemerintahan Provinsi Sumatera Barat dan DPMN Agam.

“Peserta bimtek sebanyak 82 orang dari 82 nagari, yang mengikuti bimtek dua gelombang. Gelombang I diikuti 41 orang , dengan jadwal 19-20 Maret 2021, gelombang II 41 orang jadwal 20-21 Maret 2021,” jelasnya.

Ia menuturkan, materi dalam kegiatan ini adalah penanganan pemerintah nagari dalam pelaksanaan penataan nagari, pelaksanaan penataan nagari sesuai Permendagri nomor 1 tahun 2017, pelaksanaan penetapan dan penegasan batas nagari sesuai Permendagri nomor 45 tahun 2016, serta teknis pembuatan peta dan penegasan batas administrasi nagari, kata Teddy mengakhiri.



Informasi Serta Merta Lainnya