Ditemukan warga di pinngir jalan Pasar Inpres Lubuk Basung-Garagahan Kabupaten Agam dalam keadaan tak bernyawa lagi seekor satwa dilindungi jenis kucing kuwuk (Prionailurus Bengalinsis), Minggu (9/5/2021).

Hal itu disampaikan Kepala Balai Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Resor Agam, Ade Putra, Minggu (9/5/2021).

Ade Putra menambahkan, hal itu diketahui satwa yang dilindungi dari laporan  Muhammad Fadillah (30).

Lanjut Ade Putra, berdasarkan hasil identifikasi, satwa berjenis kelamin betina usia dewasa (5) itu, diduga mati karena tertabrak kendaraan saat melintasi jalan. Kemudian, satwa dibawa ke Kantor BKSDA Resor Agam untuk dikubur.

Satwa tersebut merupakan kucing liar kecil Asia Selatan dan Timur. Sejak tahun 2002, kucing itu terdaftar dalam spesies risiko rendah International Union for Conservation of Nature and Natural (IUCN).

“Sebab, kucing itu terdistribusi secara luas tetapi terancam oleh hilangnya habitat dan perburuan di beberapa bagian persebaran. Subspesies kucing kuwuk ada 12, yang berbeda secara luas dalam penampilan,” ujarnya lagi.

Dijelaskan, satwa tersebut seperti kucing domestik, tetapi ia lebih ramping dengan kaki panjang dan selaput yang jelas antara jari kaki. Kepala kecil mereka ditandai dengan beberapa garis gelap menonjol serta moncong putih dan sempit mereka.

“Di Indonesia, jenis kucing ini dilindungi oleh Undang -Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE) dan peraturan Menteri LHK nomor P 106 tahun 2018,” Ujar Ade Putra mengakhiri.



Informasi Serta Merta Lainnya