Petugas Registrasi Otentik Badan Pusat Statistik  Nasional lakukan Pendataan awal Jumlah Keluarga dan Penduduk tingkat Kabupaten Agam, Sumatera Barat, tahun 2021 melakukan pendataan di Rumah Dinas Bupati Agam, DR Andri Warman, Kamis (1/4/2021)

Pendataan Kepala Daerah Kabupaten Agam, dilakukan beberapa Kader Pendata  2021 Jorong Surabayo, yang di dampingi Kepala Dinas dan beberapa Pejabat di lingkungan Dinas Dalduk KB PP & PA Kabupaten Agam, Ir. Erni Wati,MSP,  Sekretaris Dr. Hendri Rusdian,M.Kes, yang diikut sertakan beberapa awak Media, Kabupaten Agam.

Sebagai Warga yang taat akan aturan yang berlaku, Bupati Agam, DR  Andri Warman, yang  di dampingi oleh Ny. Yennita Andri Warman, menghimbau Kepada Masyarakat Kabupaten Agam, agar dalam Pendataan Keluarga ini untuk dapat memberikan Data atau Keterangan yang sebenarnya sesuai dengan Kondisi Keluarga yang sesungguhnya, agar tercatat Data yang Akurat dan Valid.

Tidak berhenti sampai disini Tim atau Kader Pendataan Keluarga 2021  melakukan hal yang sama ke Rumah Dinas Pejabat Sruktural di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Agam, lainnya.

Bupati Agam, DR Andri Warman, Berikan Saran pada Petugas Pusat Statistik Kabupaten Agam, terkait Protokol Kesehatan Pasca Pendataan di Rumah Dinas.

Dalam hal ini, Bupati Agam, DR Andri Warman, berpesan agar dalam melakukan Pendataan nanti hendaklah kiranya para Pendata ini untuk tidak mengabaikan Protokol Kesehatan, sebagai mana yang di tuangkan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, melaui Protokol Covid 19.

Sementara itu, Kepala Dinas Dalduk KB PP & PA Kabupaten Agam, Erni Wati, mengatakan, Pendataan Keluarga tahun ini akan dimulai Kamis (1/4/2021)  sampai (31/5/2021) mendatang, dengan didukung 1156 Kader Pendata yang tersebar di seluruh Jorong dan Nagari se Kabupaten Agam.

Pendataan memakai metoda Aplikasi berbasis Android juga menggunakan Formulir Manual di tempat tempat yang masih Blank Spot.

Lanjut Erni Wati, Indikator yang digunakan dalam Pendataan Keluarga tahun 2021 adalah, Jumlah Keluarga, Jumlah Pasangan Usia Subur (PUS), Keluarga Berencana, Kesejahteraan Keluarga dan Stunting, hasil dari Pendataan Keluarga ini digunakan  untuk mengetahui Data-data Keluarga yang nantinya dimanfaatkan Pemerintah Daerah.

Sebagai acuan dalam Perencanaan Pembangunan Keluarga, Intervensi Program KB, Pengendalian Penduduk dan membangun keluarga yang Berkualitas,”Pungkas Erna Wati, mengakhiri.



Informasi Serta Merta Lainnya