Sebanyak 19 Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) Terjaring Tim Terpadu Kabupaten Agam Saat lancarkan operasi yustisi di Pasar Lasi, Kecamatan Canduang, Jumat (7/5/2021).

Hal itu disampaikan Ali Akbar S.IP kasi Penegak Hukum Sat Pol PP Damkar Agam, Jumat (7/5/2021).

Ali Akbar menambahkan, dari 19 yang melanggar Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 tahun 2021, tidak memakai masker, 14 orang dijatuhi sanksi sosial, dan 5 memilih bayar denda.

Seperti biasa, sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar ini, masih sanksi sosial menyapu dengan sapu lidi membersihkan lingkungan, belum ada sanksi kurungan selama 3 hari, dengan alasan sanksi dijatuhkan masih pelanggaran buat pertama kali.

Untuk sampai hukuman kurungan 3 hari, setelan mendapat sanksi 3 kali, sanksi pertama didata dan membersihkan lingkungan, masih kedapat melanggar dijatuhkan sanksi bayar denda, masih melanggar juga dilakukan sidang ditempat melalui pengadilan, tapi tim tidak berharap seperti itu.

“Pelanggar prokes yang terjaring di Pasar Lasi, baik dari kalangan pedagang, pembeli maupun warga yang melintas di kawasan pasar. Setiap pelanggar melaporkan diri ke pos yang sudah ditetapkan, pelanggar didata Satpol PP aparatur penegak perda.

Data mereka diinput ke aplikasi Sipelada yang sudah disediakan khusus bagi pelanggar prokes. Usai didata dengan aplikasi Sipelada, ke-19 orang itu dinyatakan baru kali ini tercatat melakukan pelanggaran, 14 orang diantaranya dikenakan sanksi sosial dan lima orang memilih bayar denda.

Apabila mereka sudah berkali-kali ditemukan melanggar, katanya, sanksi lebih berat akan dijatuhkan sesuai yang diatur dalam Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang AKB dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19, kata Ali Akbar mengakhiri.



Informasi Serta Merta Lainnya